10 WNA Diduga Gunakan Izin Tinggal Investor Palsu Diamankan Imigrasi Tangerang

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal terbatas investor untuk masuk dan menetap di Indonesia tanpa kegiatan usaha yang sah. Mereka terdiri dari delapan WNA asal Pakistan dan dua WNA asal Irak, seluruhnya ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (19/11) pekan lalu. Para WNA tersebut mengaku sebagai investor dan dijamin oleh sejumlah perusahaan yang terdaftar sebagai penjamin izin mereka.

Namun saat dilakukan pengecekan menyeluruh, Imigrasi menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan penjamin tidak memiliki aktivitas usaha nyata. Beberapa alamat perusahaan diketahui hanya berupa bangunan kosong, virtual office yang masa sewanya sudah habis, bahkan ada perusahaan yang tidak memiliki kantor sama sekali. Temuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan lapangan yang menunjukkan tidak adanya kegiatan operasional maupun penanggung jawab perusahaan terkait.

Lebih jauh, para WNA tersebut juga mengaku tidak mengetahui bentuk investasi maupun perusahaan yang mereka klaim menjadi tempat berinvestasi selama berada di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa izin tinggal sebagai investor hanya dijadikan modus untuk tinggal di Indonesia tanpa kegiatan yang sah dan melanggar regulasi keimigrasian.

Imigrasi kini menahan sepuluh WNA tersebut untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, yaitu memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, terutama melalui modus investor bodong. Ia menekankan bahwa Indonesia hanya membuka pintu bagi investor yang membawa manfaat nyata bagi negara.

Felucia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemegang izin tinggal investor kini diperketat, termasuk pemeriksaan dokumen, kesesuaian aktivitas usaha, hingga verifikasi fisik di lapangan. Menurutnya, penindakan terhadap 10 WNA ini menunjukkan komitmen Imigrasi Tangerang dalam menghadapi modus baru pelanggaran keimigrasian dan memastikan izin tinggal tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan negara. Ke depan, Imigrasi akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan di wilayah hukum Indonesia.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.