
Mediaupdate.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa Rohidin mengenakan rompi Polisi Lalu Lintas (Polantas) sebagai upaya penyamaran untuk menghindari kerumunan simpatisan di Mapolres Bengkulu.
“Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan (mapolres) lah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

Asep menjelaskan bahwa penangkapan Rohidin tidak berlangsung mudah dan melibatkan kejar-kejaran selama tiga jam.
Rohidin berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatera Barat.
“Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami saling kejar,” ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, penyidik KPK membawa Rohidin ke Mapolres Bengkulu untuk pemeriksaan.
Namun, lokasi tersebut sudah dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan gubernur, sehingga penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan orang-orang, termasuk personel kami di KPK dan juga orang-orang yang akan dibawa ke sini sebanyak delapan orang. Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil oleh para pedemo,” ucap Asep.
“Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil oleh para pedemo,” ucap dia.

KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.





