Lantaran Kesal Terus Menangis, Pengasuh Daycare Tega Siram Bayi Dengan Air Panas

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Mengenakan pakaian tahanan, tersangka Seftyana (35) hanya tertunduk saat dibawa ke Polres Metro Depok.

Ia disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap balita perempuan berusia 1,3 tahun di sebuah daycare Kiddy Space, Sawangan, Depok.

Tersangka Seftyana mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menyiramkan air panas. Diketahui tersangka bekerja pada daycare tersebut sebagai pengasuh selama lima bulan.

“Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana (35), pengasuh daycare,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Arya menyebutkan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12). Menurut Arya, orang tua korban sudah menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30-19.30 WIB.

Saat hari kejadian, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu, tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.

“Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah,” ujarnya.

Korban saat itu terus-menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan ke tubuh korban.

Kulit korban sampai melepuh lantaran disiram air panas tersebut. Peristiwa ini dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orang tua korban. Karena hal tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.

“Lalu, karena kulit korban mengelupas, Tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB, Saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan Tersangka,” tuturnya.

Arya mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Metro Depok terkait kekerasan terhadap korban di lokasi Daycare Kiddy Space.

Saat ini, Seftyana sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Sudah jadi tersangka, langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” kata Kombes Arya saat dihubungi.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.