Mediaupdate.id – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka.
TS ditetapkan tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.
“Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang,” kata Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).
Rasio menerangkan TS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing.
TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009, saya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait,” tuturnya.
Dia menegaskan hukuman terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
Rasio berharap kasus ini jadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya.
Dalam hal ini, TPA Rawa Kucing berada dalam pengawasan DLH Kota Tangerang.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengaku sanksi paksaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah dilaksanakannya dengan berbagai upaya, untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang berada di TPA Rawa Kucing.
“Terkait sanksi paksaan pemerintah yang diberikan Kementerian LHK di TPA Rawa Kucing, dapat kami sampaikan bahwa sejak Tahun 2022 sampai dengan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui DLH Kota Tangerang telah melakukan berbagai upaya guna memenuhi ketentuan yang diperintahkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Nurdin dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Ketika ditanya apakah adanya kelalaian oleh DLH dalam mengelola TPA Rawa Kucing, Nurdin pun tak dapat menjelaskannya.
Yang pada intinya, saat ini, Pemkot Tangerang saat ini tengah memberikan advokasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di bawah kepemimpinannya.
“Dinas LH sudah berusaha untuk melakukan tahapan-tahapan pemenuhan sanksi administratif dari tahun 2022. Namun, Pemkot Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.





