Mediaupdate.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit.
Manajemen PT Sritex mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Sebagai Informasi, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.
Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024
Sementara itu, perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.






