Vonis Korupsi Tata Niaga Timah: Hukuman Helena Lim dan Terdakwa Lainnya Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Helena Lim dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dengan sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Pertimbangan Hakim

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menjelaskan beberapa faktor yang meringankan hukuman para terdakwa, termasuk status mereka sebagai tulang punggung keluarga dan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, hakim juga mencatat faktor memberatkan, yaitu tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, masing-masing menjadi tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Rianto dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (30/12), yang disiarkan oleh KompasTV.

Vonis untuk Helena Lim

Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange dan dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK),” menerima vonis:

  • 5 tahun penjara
  • Denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp900 juta, dengan ketentuan harta benda dapat disita jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah. Jika harta benda tidak mencukupi, Helena akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu:

  • 8 tahun penjara
  • Denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan
  • Uang pengganti Rp210 miliar, subsider 4 tahun penjara

Hakim menilai Helena hanya menikmati keuntungan dari selisih kurs valuta asing senilai Rp900 juta, bukan seluruh dana hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS (Rp420 miliar) yang ditampung melalui PT Quantum Skyline Exchange.

Vonis untuk Terdakwa Lain

  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021):
    • 8 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta
    • Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  2. Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020):
    • 8 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta
    • Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  3. M.B. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa):
    • 5,5 tahun penjara
    • Denda Rp500 juta
    • Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Hakim menilai ketiga terdakwa ini tidak terbukti memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara dan Kasus Lainnya

Kasus korupsi tata niaga timah ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Helena Lim dinyatakan bersalah membantu Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, untuk menampung dana hasil korupsi melalui PT Quantum Skyline Exchange.

Dana ini disamarkan sebagai anggaran Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain Helena dan tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa sebelumnya, seperti:

  • Harvey Moeis: 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
  • Suparta: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4,5 triliun.
  • Suwito Gunawan & Robert Indarto: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti masing-masing Rp2,2 triliun dan Rp1,9 triliun.

Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menuai sorotan, mengingat skala kerugian negara yang sangat besar.

Majelis hakim menilai bahwa tidak semua terdakwa menikmati hasil korupsi secara langsung, meskipun mereka berperan dalam tindak pidana tersebut.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.