Mediaupdate.id – Polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga membuang jasad anak laki-laki berusia 6 tahun yang ditemukan terbungkus kain hitam di Ruko Kalimalang Indah Blok C/22, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Iya, pelaku sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sekarang berada di Polda,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kukuh menjelaskan bahwa kedua pelaku, seorang laki-laki dan seorang perempuan, ditangkap pada Rabu malam, 8 Januari 2025, oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Kedua pelaku diduga merupakan orang tua korban.
“Ditangkap semalam, yang jelas pelaku diduga merupakan orang tuanya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut.
Namun, perihal waktu konferensi pers, Kukuh belum mengetahui pasti.
“Kabarnya hari ini rilis (kasus anak itu). Yang pastinya nanti bisa ditanyakan di Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Kasus penemuan jasad anak ini terjadi pada Senin pagi, 6 Januari 2025.
Seorang tukang parkir mencurigai seorang laki-laki dewasa yang memanggul barang terbungkus sarung warna hitam ke arah ruko.
Beberapa menit kemudian, laki-laki tersebut keluar dari ruko tanpa membawa barang tersebut.
Tukang parkir itu pun curiga, lalu masuk ke dalam ruko dan menemukan korban tergeletak dengan tubuh dibungkus kain hitam.
Wajah korban mengalami luka memar serta terdapat bekas sundutan rokok.
Menurut informasi tambahan, kedua pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri muda yang merupakan orang tua korban.
Mereka ditangkap setelah pelarian selama beberapa hari.
Polda Metro Jaya telah mengamankan kedua pelaku dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Konferensi pers akan diadakan untuk memberikan informasi lebih lengkap kepada media dan masyarakat.





