Mediaupdate.id – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.
Dari total 37.849 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengisi 20.772 formasi yang tersedia.
Proses Seleksi dan Hasilnya
Seleksi CPNS Kemenag tahun 2024 terdiri dari beberapa tahapan, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Proses seleksi dilakukan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), praktik, sikap kerja, serta wawancara moderasi beragama.
Dari 37.849 peserta yang mengikuti seleksi, 18.993 peserta tidak lolos, dan 1.635 peserta tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.
Akses Informasi Hasil Seleksi
Peserta yang dinyatakan lolos dapat mengakses hasil seleksi melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing.
Keputusan panitia seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Prosedur Sanggah dan Penetapan NIP
Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, masa sanggah dibuka mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing.
Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 hingga 22 Januari 2025. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
Pentingnya Memantau Informasi Resmi
Kemenag mengimbau seluruh pelamar untuk selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial resmi Kemenag.
Hal ini penting untuk memastikan peserta mendapatkan informasi terkini dan akurat mengenai proses seleksi dan tahapan selanjutnya.
Dengan demikian, bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, disarankan untuk segera mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya, termasuk pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang belum berhasil, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenag mengenai peluang seleksi CPNS di masa mendatang dan mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk kesempatan berikutnya.





