Mediaupdate.id – Baru-baru ini, seorang warga negara Kolombia berinisial SGH melaporkan kehilangan ponsel iPhone 14 Pro Max di wilayah Uluwatu.
Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta pada 5 Januari 2025, SGH mengaku diminta uang sebesar Rp200.000 oleh dua anggota polisi untuk memproses laporannya.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah SGH membagikan pengalamannya.
Tindakan Polda Bali
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengkriminalisasi warga yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota polisi.
Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui WhatsApp atau media sosial, dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
“Silakan saja melapor melalui WhatsApp, media sosial pasti kami tindaklanjuti. Tidak akan (kriminalisasi),” ujar Ariasandy.
Sanksi Terhadap Anggota Terlibat
Dua anggota SPKT Polsek Kuta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Mereka mengakui menerima uang Rp200.000 dari SGH sebagai “uang terima kasih” setelah membantu membuat laporan kehilangan.
Atas tindakan tersebut, kedua anggota tersebut dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) dan diduga melanggar kode etik profesi.
Komitmen Polda Bali
Polda Bali berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar disiplin atau kode etik profesi.
Ariasandy menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota yang bertugas di SPKT harus mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
“Ketika dia melanggar SOP berarti dia melanggar disiplin atau bahkan kode etik profesi,” tegasnya.





