Mediaupdate.id – Ratusan guru agama Islam honorer di Kabupaten Bekasi melakukan aksi protes di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis (23/1/2025).
Aksi ini digelar sebagai wujud kekecewaan karena mereka batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam protes tersebut, para guru menggelar aksi simbolik berupa cap jempol darah untuk menunjukkan keseriusan tuntutan mereka.
Kekecewaan atas Batalnya Pengangkatan PPPK
Para guru yang melakukan aksi ini merupakan peserta seleksi tahap I PPPK Kabupaten Bekasi 2024.
Berdasarkan kuota yang telah ditetapkan, formasi untuk guru agama Islam mencapai 645 posisi, sesuai dengan pendataan sebelumnya.
Namun, setelah proses seleksi selesai, banyak guru yang telah diproyeksikan untuk mengisi formasi tersebut justru tidak lolos.
Masalah Kuota dan Kualifikasi Ijazah
Salah satu peserta aksi, Muhammad Unin, yang merupakan guru agama di SDN 5 Sriamur, mengungkapkan rasa kecewanya.
“Kuotanya kan sudah ada, sudah disiapkan. Tapi ketika hasilnya keluar, kok malah enggak lolos. Banyak guru yang kaget dan menangis,” ujar Unin.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah membludaknya jumlah pendaftar di formasi guru agama Islam.
Dari total 645 formasi yang tersedia, jumlah pendaftar mencapai 813 orang.
Situasi ini diperparah oleh banyaknya guru kelas SD yang tidak memiliki ijazah S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tetapi memiliki ijazah S1 Pendidikan Agama Islam.
Hal tersebut membuat mereka beralih ke formasi guru agama, sehingga mengurangi peluang guru agama yang memenuhi kualifikasi.
“Harusnya setiap guru itu tetap pada kuotanya masing-masing. Tapi karena guru kelas SD ijazahnya agama, mereka pindah ke kuota guru agama. Akhirnya kuota untuk guru agama jadi penuh dan guru agama asli banyak yang tidak lolos. Ini yang harus diperjuangkan,” tambah Unin.
Masalah Serupa pada Formasi Lain
Tidak hanya pada formasi guru agama Islam, masalah serupa juga terjadi pada formasi lain.
Dari 16 kategori formasi guru yang dibuka, enam kategori mengalami kelebihan jumlah pendaftar. Akibatnya, banyak guru yang telah diproyeksikan untuk posisi tersebut justru tersisih.
Ruhiat, seorang guru mata pelajaran IPS, menyampaikan kekhawatirannya jika para guru yang tidak lolos seleksi nantinya akan dialihkan menjadi pegawai paruh waktu.
“Kalau jadi paruh waktu, jelas melanggar aturan karena guru tidak boleh dijadikan pegawai paruh waktu. Kalau benar seperti itu, posisi kami malah semakin turun,” ujarnya.
Harapan dan Tuntutan Guru
Para guru honorer mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan masalah ini sebelum membuka seleksi PPPK tahap II.
Mereka berharap kuota formasi yang sudah disiapkan sesuai dengan data awal dapat dikembalikan agar hak mereka sebagai guru honorer tidak terabaikan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu, agar tidak ada lagi yang dirugikan. Kuota yang sudah disiapkan harus dikembalikan pada jalurnya,” tutup Unin.





