Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar: Mantan Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro dalam Sorotan

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Saat ini, Bintoro menjalani penempatan khusus (patsus) dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Penempatan Khusus dan Mutasi Jabatan

Selain Bintoro, beberapa perwira lainnya, yaitu G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), juga dikenai patsus.

Setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim, Bintoro sempat dimutasi menjadi penyidik madya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, akibat kasus ini, ia kembali dimutasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sidang Kode Etik dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bintoro akan segera digelar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban pemerasan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Laporan Dugaan Penipuan Terkait Kasus

Selain dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Laporan tersebut dibuat oleh PM, yang menerima kuasa dari tersangka AN, dengan terlapor berinisial EDH.

Dalam laporan tersebut, EDH diduga meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami, namun hingga kini uang hasil penjualan sebesar Rp3,5 miliar belum diterima oleh AN, sehingga total kerugian mencapai Rp6,5 miliar.

Klarifikasi dari AKBP Bintoro

Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang dirilis pada 26 Januari 2025.

Dalam video tersebut, ia membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa dirinya difitnah.

Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penanganan kasus kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa tuduhan menerima uang sebesar Rp20 miliar sangat mengada-ngada dan tidak berdasar.

Bintoro juga menyatakan telah bersikap kooperatif selama diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, termasuk menyerahkan ponsel untuk diperiksa serta membuka data rekening bank miliknya.

Ia bahkan meminta untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya guna membuktikan bahwa tidak ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan padanya.

Tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolri untuk menurunkan tim Propam Polri guna memeriksa dugaan pemerasan tersebut.

IPW juga mendesak agar AKBP Bintoro diproses secara pidana dan diterapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.