Mediaupdate.id – Pemerintah berencana mengubah skema distribusi elpiji 3 kilogram (kg) dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan harga yang lebih terkontrol.
Rapat Tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengadakan rapat tertutup dengan PT Pertamina (Persero) untuk membahas skema baru distribusi elpiji 3 kg. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut hanya diikuti oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.
Transformasi Pengecer Menjadi Subpangkalan
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan mengubah status warung kelontong atau pengecer elpiji 3 kg menjadi subpangkalan resmi Pertamina. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg tanpa izin resmi. Dengan menjadi subpangkalan, pengecer tetap dapat menjual elpiji bersubsidi dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan pangkalan utama.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Dengan menjadikan pengecer sebagai bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina, pemerintah berharap harga elpiji 3 kg di pasaran dapat lebih terkontrol. Selama ini, harga elpiji bersubsidi di pengecer seringkali lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, melalui sistem digitalisasi dan pendataan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), distribusi elpiji 3 kg diharapkan lebih tepat sasaran dan menghindari penyelewengan.
Penegakan Aturan dan Sanksi
Pertamina menegaskan akan menutup agen atau pangkalan yang menjual elpiji 3 kg tanpa menggunakan KTP. Sistem digitalisasi memungkinkan pendeteksian cepat terhadap pelanggaran, sehingga penegakan aturan dapat dilakukan secara efektif.
Langkah Pendaftaran bagi Masyarakat
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata dan wajib membawa KTP. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri dengan mendatangi pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Setelah terdaftar, pembelian selanjutnya cukup menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK.





