Mediaupdate.id – Jakarta, 4 Februari 2025 – Kebijakan pemerintah terkait distribusi tabung gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon menimbulkan polemik di berbagai daerah. Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi membatasi pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi, melarang peredarannya di tingkat pengecer. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gas bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Namun, kebijakan ini berdampak langsung pada ketersediaan gas bagi masyarakat kecil. Sejak aturan tersebut diterapkan, banyak daerah mengalami kelangkaan LPG 3 kg, menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi. Beberapa warga bahkan mengaku kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Kelangkaan dan Antrean Panjang
Di berbagai kota, warga rela antre berjam-jam demi mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai subsidi. Selain itu, di beberapa daerah ditemukan kenaikan harga akibat kelangkaan stok di pangkalan resmi.
“Sebelumnya kami bisa membeli gas di warung dekat rumah, tapi sekarang harus ke pangkalan yang jauh. Kadang stoknya habis sebelum kami kebagian,” keluh Diana (38), seorang ibu rumah tangga di Bekasi.
Tidak hanya itu, pengecer yang biasa menjual gas LPG 3 kg juga ikut terdampak karena tidak lagi diizinkan menjual gas ini.
Pemerintah: Gas Tidak Langka, Hanya Penataan Ulang
Menanggapi keluhan masyarakat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada pengurangan subsidi atau pengurangan kuota distribusi LPG 3 kg. Menurutnya, perubahan aturan ini dilakukan agar distribusi gas lebih transparan dan tepat sasaran.
“Kami tidak memangkas kuota. Ini hanya penataan ulang agar LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh mereka yang berhak,” jelas Bahlil.
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan skema pendaftaran pengecer sebagai sub-pangkalan agar mereka tetap bisa menyalurkan LPG 3 kg sesuai regulasi baru.
DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah anggota DPR RI. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, meminta pemerintah untuk meninjau ulang larangan penjualan di pengecer karena kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat.
“Kami memahami bahwa subsidi harus tepat sasaran, tetapi jangan sampai masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai bahwa pengecer masih dibutuhkan dalam distribusi LPG 3 kg, terutama untuk daerah yang jauh dari pangkalan resmi.
Masyarakat Menunggu Solusi Konkret
Meski pemerintah telah menawarkan solusi dengan mendaftarkan pengecer sebagai sub-pangkalan, masyarakat masih menunggu kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi kelangkaan gas.
Kini, perhatian tertuju pada apakah pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap aturan baru ini atau tetap melanjutkannya dengan berbagai penyesuaian.






