Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Pemalsuan Akta OI

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Musisi legendaris Indonesia, Iwan Fals, bersama istrinya, Rosana Listanto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025. Iwan Fals diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi Orang Indonesia (OI).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seseorang berinisial KS, mewakili korban berinisial IB. Laporan awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa lokasi terkait kasus ini mencakup beberapa area, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.

Peran Rosana Listanto dalam Organisasi OI

Rosana Listanto, istri dari Iwan Fals, menjabat sebagai Ketua Umum OI sejak tahun 2013 hingga 2021. OI adalah organisasi yang menjadi wadah bagi para penggemar Iwan Fals. Selama masa kepemimpinannya, Rosana berupaya membenahi struktur organisasi. Namun, saat mencari akta pendirian, dokumen tersebut tidak ditemukan. Oleh karena itu, Rosana meminta bantuan dari seseorang berinisial RE untuk membuat salinan akta dan mengesahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Munculnya Masalah

Permasalahan muncul ketika Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham diterbitkan, dan nama IB tercantum di dalamnya tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan, IB melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga.

Pemeriksaan Saksi

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk pelapor KS, korban IB, saksi S, Iwan Fals, Rosana Listanto, dan terlapor RE. Iwan Fals hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu.

Tanggapan Pihak Terkait

Kuasa hukum IB, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui namanya tercantum dalam SK Kemenkumham dan merasa dirugikan atas hal tersebut. Sementara itu, pihak Iwan Fals melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan akta tidak berdasar dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.