Mediaupdate.id – Hingga 31 Januari 2025, total tunggakan pembayaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jakarta mencapai Rp95,5 miliar.
Data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari 17.031 unit rusunawa, 7.615 unit dihuni oleh warga kategori terprogram dengan total tunggakan Rp54,9 miliar, sementara 9.416 unit lainnya dihuni oleh warga umum dengan total tunggakan Rp40,5 miliar.
Sanksi Administratif dan Tantangan Tahun Politik
Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa sanksi administratif bagi penghuni yang menunggak telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta.
Sanksi tersebut meliputi surat teguran pertama, teguran kedua, penyegelan unit, hingga perintah pengosongan paksa atau sukarela.
Namun, penerapan sanksi ini terhambat karena tahun 2024 merupakan tahun politik, di mana banyak penghuni yang menerima surat perintah pengosongan memilih untuk mengadu kepada calon anggota dewan guna meminta kelonggaran.
Pembatasan Masa Sewa Rusunawa
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan batas waktu penyewaan rusun melalui revisi Pergub Nomor 111 Tahun 2014.
Berdasarkan rencana ini, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.
Setiap dua tahun, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan mengevaluasi kondisi sosial-ekonomi penyewa untuk menentukan kelayakan mereka melanjutkan sewa.
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penghuni
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 yang melibatkan berbagai instansi untuk mengadakan program peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi, termasuk pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi warga.
Langkah ini diharapkan dapat membantu penghuni yang mengalami kesulitan dalam membayar sewa.
Evaluasi dan Penegakan Aturan
Meli menegaskan bahwa penghuni rusunawa tidak diperkenankan menjadikan unit yang mereka tempati sebagai warisan yang dapat diturunkan kepada anak atau kerabat.
Jika dalam evaluasi ditemukan penyewa memiliki aset ekonomi tertentu, seperti kendaraan pribadi, mereka akan diminta untuk keluar.
Aturan batas waktu tinggal di rusun saat ini masih menunggu pengesahan.
Namun, setelah Pergub baru diterbitkan, seluruh penghuni rusun di Jakarta wajib mematuhi ketentuan tersebut.





