Mediaupdate.id – Ratusan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengadakan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
Aksi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB ini menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja transportasi online.
Tuntutan Pemberian THR dan Penghapusan Sistem Kemitraan
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa para demonstran menuntut pemberian THR sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Selain itu, mereka juga mendesak penghapusan sistem hubungan kerja kemitraan yang dianggap merugikan pekerja.
Menurut Lily, tuntutan ini didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa mereka memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja.
Aksi Off Bid Massal dan Partisipasi Serikat Buruh
Selama aksi berlangsung, para pengemudi melakukan off bid atau mogok menerima pesanan sebagai bentuk solidaritas.
Demonstrasi ini melibatkan lebih dari 700 peserta yang berasal dari tiga konfederasi buruh, lima serikat buruh, dan 90 komunitas buruh.
Konfederasi yang terlibat antara lain Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Desakan Regulasi dari Kemenaker
SPAI mendesak Kemenaker untuk segera mengeluarkan peraturan terkait pemberian THR bagi pekerja platform digital.
Lily menekankan pentingnya regulasi yang memastikan hak-hak pekerja transportasi online terpenuhi, mengingat peran vital mereka dalam perekonomian digital saat ini.
Aksi off bid massal ini diperkirakan berdampak pada layanan transportasi online di berbagai kota di Indonesia.
Pengguna diimbau untuk mencari alternatif transportasi selama aksi berlangsung.





