Mediaupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa pada Senin (17/2).
Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Hasto tetap sah.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Suap
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.
Setelah putusan praperadilan yang tidak diterima, tim kuasa hukum Hasto mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan ulang dengan memperbaiki aspek formal yang menjadi dasar penolakan sebelumnya.





