Mediaupdate.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan pengancaman melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kronologi Kejadian
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, permasalahan ini berawal dari siaran langsung Nikita Mirzani di TikTok, di mana ia diduga menjelekkan nama dan produk milik Reza Gladys.
Merasa dirugikan, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan tujuan bertemu pada 13 November 2024.
Namun, ajakan tersebut justru dibalas dengan ancaman akan mengungkap masalah ini ke media sosial jika pertemuan tidak menghasilkan uang, dan Nikita meminta Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Merasa terancam, Reza mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita pada 15 November.
Tak berhenti di situ, Reza diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar, sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp4 miliar.
Bantahan dari Pihak Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Ia menyatakan bahwa uang Rp4 miliar yang diterima oleh kliennya adalah untuk keperluan endorsement produk skincare milik Reza Gladys, bukan hasil pemerasan.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Mengatur tentang pencucian uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE: Mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP: Mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.






