Mediaupdate.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan dokter Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hingga Rabu malam pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari para tersangka. “Semoga yang bersangkutan hari ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum dan tidak gentar dengan status tersangka. Ia juga membuka peluang mengajukan gugatan praperadilan bila penetapan tersangka dinilai tidak sah.
Diketahui, total ada delapan tersangka dalam perkara ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan dokter Tifa (TT). Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.






