Mediaupdate.id – Lima warga negara Nigeria dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah selama bertahun-tahun. Para pelanggar masing-masing berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI itu diketahui melakukan overstay mulai dari 650 hari hingga 3.350 hari atau sekitar 4,5 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang melakukan Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian pada 4 Oktober 2025. Operasi yang digelar serentak secara nasional dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi itu berhasil mengamankan kelima WN Nigeria di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam keterangan resmi, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pemeriksaan paspor dan izin tinggal menunjukkan seluruh pelaku telah berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku. Sejumlah paspor tercatat kedaluwarsa sejak 2021 hingga 2024, sementara izin tinggal mereka sudah tidak sah sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Kasus paling berat dialami pelaku berinisial NWC, yang diketahui masuk Indonesia pada 4 Agustus 2016. Ia hanya memiliki izin tinggal kunjungan hingga September 2016 dan sejak itu tidak pernah memperpanjang dokumen. Total overstay-nya mencapai 3.350 hari. Pelaku lain seperti KSN dan NC juga tercatat overstay lebih dari dua tahun, sedangkan AU dan AAI overstay ratusan hari.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa keberadaan kelima warga asing tersebut dinyatakan ilegal, dan tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga keamanan serta ketertiban keimigrasian di Indonesia. Kini mereka menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan atas pelanggaran Pasal Keimigrasian terkait izin tinggal dan dokumen perjalanan.






