Mediaupdate.id – Seorang pria berinisial KH (40) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar. Pelaku sempat melarikan diri ke Jambi setelah keluarga korban mengetahui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang melakukan bujuk rayu serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan pada Rabu (12/11). Saat ini ia menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Gita Loris, menambahkan bahwa pelaku akhirnya diserahkan ke polisi setelah adanya koordinasi dengan pihak keluarga dan tokoh masyarakat. “Keluarga pelaku bersedia menyerahkan KH setelah mendapatkan penjelasan dari unit PPA,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi terkait adanya bercak darah di celana dalam anaknya dari seorang teman korban. Pemeriksaan medis di puskesmas kemudian memastikan adanya tindakan kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung sejak 2024 dan terjadi berulang kali. Polisi kini mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain.






