Mediaupdate.id – Seorang pria berinisial AW (28) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, IN (26), pada Senin (17/11) dini hari. Insiden tersebut terjadi di pinggir Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu korban hendak pulang menuju indekosnya ketika tiba-tiba pelaku muncul dan langsung menyerangnya. Tanpa alasan yang jelas di lokasi, AW mencekik leher IN dengan kuat, kemudian membanting tubuh korban ke tanah. Korban yang ketakutan dan kesakitan memilih berpura-pura pingsan agar pelaku berhenti melakukan kekerasan.
Setelah mengira korban tak sadarkan diri, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Begitu memastikan situasi aman, IN kembali bangun dan berusaha mencari bantuan. Ia kemudian menemui teman-temannya untuk meminta pertolongan dan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Kendari. Polisi bergerak cepat dan tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku. Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, AW ditangkap setelah teman-teman korban membawa pelaku ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati. Ia merasa korban terlalu mudah berpindah ke pria lain setelah tiga tahun menjalani hubungan dengannya. Meski status keduanya sudah putus, AW disebut masih berharap dapat rujuk dengan IN. Namun setelah mengetahui korban sedang dekat dengan laki-laki lain, emosi pelaku memuncak dan berujung pada tindak kekerasan tersebut. Polisi memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap detail insiden dan kemungkinan adanya tindakan kekerasan sebelumnya.






