Mediaupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui pemaparan gunungan uang rampasan terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, KPK memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai mencapai Rp 883.038.394.268. Uang hasil rampasan itu merupakan bagian dari kerugian negara mencapai Rp 1 triliun yang ditimbulkan oleh korupsi dalam investasi fiktif di tubuh PT Taspen.
Karena keterbatasan ruang konferensi, hanya sekitar Rp 300 miliar yang dapat ditampilkan dalam bentuk fisik. Tumpukan uang tersebut disusun dalam 300 boks plastik bening, masing-masing berisi Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, uang tersebut tersusun membentuk gunungan setinggi 1,5 meter dan panjang hingga 7 meter, menjadi simbol betapa besar kerugian negara dalam kasus yang melibatkan dana pensiun pegawai negeri tersebut. KPK memastikan seluruh uang rampasan yang dipamerkan itu akan diserahkan kepada negara melalui PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan aset.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiun merupakan salah satu kejahatan paling memilukan. Menurutnya, dana pensiun adalah sumber penghidupan yang sangat penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tua, setelah puluhan tahun mengabdi bagi negara. Asep bahkan menyampaikan pengalaman pribadinya mengenai betapa berharganya dana pensiun bagi orang tuanya yang merupakan pensiunan pegawai negeri. Ia menekankan bahwa ketika dana yang seharusnya menjadi penopang hidup masa tua justru dikorupsi, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan harapan banyak keluarga ASN.
Dalam kasus investasi fiktif ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Dua pelaku yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman adalah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). KPK menegaskan bahwa angka kerugian tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN. Artinya, setiap rupiah yang hilang dalam kasus ini merepresentasikan hilangnya hak-hak pensiun para ASN yang telah bekerja puluhan tahun.
Asep berharap momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pengelola dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi. Ia menegaskan bahwa KPK sangat berharap agar pengelolaan dana pensiun ke depan bisa memberikan manfaat optimal dan menciptakan kepastian kesejahteraan bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, korupsi yang menimpa dana pensiun memiliki dampak berlipat karena merampas penghidupan kelompok masyarakat yang sudah tidak lagi berada dalam usia produktif.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Ronny Hanityo Apianro menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menyerahkan uang rampasan senilai Rp 883 miliar tersebut. Ia mengatakan bahwa Taspen masih menunggu pemulihan aset dari kedua terpidana untuk menyelesaikan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun secara penuh. Ronny optimistis bahwa pengembalian dana tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga Taspen dapat mengelola kembali aset tersebut untuk kepentingan para pensiunan dan ASN yang akan memasuki masa pensiun.
Ronny menegaskan bahwa langkah KPK kali ini sangat berarti dalam mengembalikan kepercayaan para peserta Taspen. Ia berharap pemulihan ini menjadi momentum besar bagi Taspen untuk meningkatkan integritas, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan dana pensiun dikelola secara aman dan transparan untuk kesejahteraan jutaan ASN di seluruh Indonesia.






