Mediaupdate.id – Bareskrim Polri membongkar praktik teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan dua aplikasi, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, setelah menerima laporan dari seorang korban berninisial HFS. Meski telah melunasi pinjamannya sejak November 2022, HFS tetap menerima teror yang semakin meningkat, hingga kerugiannya mencapai Rp 1,4 miliar. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan para pelaku terus mengintimidasi korban melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Pada Juni 2025, teror itu memuncak ketika ancaman turut dikirimkan kepada keluarga korban, disertai penyebaran foto manipulasi berupa gambar wanita tanpa busana dengan wajah HFS. Tekanan psikologis tersebut membuat korban mengalami gangguan psikis dan merasa dipermalukan di lingkungan keluarga. Dari penelusuran, terungkap bahwa total ada sekitar 400 nasabah yang menjadi target teror serupa. Para pelaku memanfaatkan kombinasi huruf dan angka dalam pesan ancaman agar tidak terdeteksi sistem pemblokiran otomatis.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dari dua klaster utama. Pada klaster penagihan atau desk collection (DC), terdapat empat tersangka, yaitu NEL alias JO yang berperan sebagai DC Pinjaman Lancar, SB sebagai leader DC Pinjaman Lancar, RP sebagai DC Dompet Selebriti, dan STK sebagai leader DC Dompet Selebriti. Di klaster pembayaran atau payment gateway, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Odeo Teknologi Indonesia, yakni IJ selaku finance, AB sebagai manajer operasional, serta ADS sebagai customer service. Dari para tersangka, polisi menyita puluhan handphone, laptop, SIM card, kartu ATM, token internet banking, SD card, mesin EDC, hingga dokumen kerja serta DVR CCTV yang diyakini digunakan untuk mengelola aliran dana dan transaksi pinjol ilegal tersebut. Selain itu, penyidik telah memblokir rekening-rekening terkait dan menyita dana operasional senilai Rp 14,2 miliar sebagai bagian dari upaya pemutusan jaringan keuangan para pelaku.
Bareskrim Polri juga masih memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai developer atau pihak yang membangun aplikasi pinjol ilegal tersebut. Kedua buronan itu masing-masing berinisial LZ dari Pinjaman Lancar dan S dari Dompet Selebriti. Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam pengoperasian sistem aplikasi, mulai dari penyimpanan data hingga pengiriman otomatis ancaman kepada target. Kombes Andri menegaskan bahwa keterlibatan PT Odeo Teknologi Indonesia sebagai bagian dari operasional pinjol ilegal terus didalami, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam klaster aplikator. Ia juga memastikan Bareskrim sedang bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaan kedua WNA tersebut.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai maraknya kasus pinjol ilegal terjadi karena proses pembuatan platform yang sangat mudah dan murah. Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, mengungkapkan bahwa pembuat aplikasi bisa menciptakan dua platform pinjol dalam sehari. Kesulitan pemberantasan semakin besar karena mayoritas server berada di luar negeri, sehingga pengawasan lintas negara menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, rendahnya literasi keuangan masyarakat membuat banyak orang memilih meminjam dana melalui aplikasi ilegal yang menawarkan proses cepat tanpa persyaratan rumit, tanpa memahami risiko jangka panjang seperti penyalahgunaan data, pemerasan, dan teror digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol berizin hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai ketentuan OJK. Layanan resmi juga wajib transparan dalam memberikan informasi suku bunga, biaya layanan, hingga ketentuan penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh tenaga bersertifikat dan sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang disediakan OJK dan AFPI bila mengalami intimidasi dari pihak pinjol. Dengan semakin rumitnya modus kejahatan digital, aparat penegak hukum bersama regulator menegaskan komitmennya untuk memperkuat penindakan agar praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.






