Mediaupdate.id – Seorang perempuan berinisial NAF (32) di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi setelah terbukti menghabisi nyawa perempuan paruh baya berinisial N (59). Motif pembunuhan terungkap karena pelaku tidak sanggup mengembalikan uang tabungan milik korban sebesar Rp12,4 juta yang sebelumnya dititipkan kepadanya. Keduanya sempat terlibat cekcok hebat sebelum akhirnya pelaku melakukan aksi keji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa jenazah korban ditemukan warga pada Jumat (21/11/2025) malam dan langsung dilaporkan ke polisi. Unit Polsek Cisarua bersama tim Pamapta Polres Bogor segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal. Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pencarian bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Kampung Cipari, Cisarua.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban telah berjanji bertemu di rumah korban untuk membahas pengembalian uang tabungan. Saat pelaku meminta kelonggaran waktu, korban menolak, sehingga perdebatan memanas hingga berujung pada pembunuhan. Kejadian tragis itu terjadi pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami detail tambahan terkait kasus tersebut.






