Mediaupdate.id – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, bank keliling, dan rentenir di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Situasi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak warga, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, terjebak dalam pinjaman dengan bunga tinggi yang memberatkan. Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang fokus pada pencegahan dan penanganan praktik pinjaman ilegal.
Kamil menegaskan bahwa keberadaan Satgas ini penting untuk memutus rantai peredaran layanan pinjaman berisiko tinggi yang selama ini menyusup ke lingkungan masyarakat tanpa pengawasan. Ia menyebutkan banyak warga yang tergiur kemudahan akses pinjaman, namun tidak memahami risiko bunga besar, potongan awal yang tidak wajar, serta ancaman penagihan yang kerap meresahkan.
“Harus ada upaya pencegahan dengan membentuk Satgas pencegahan bank keliling, pinjol ilegal, dan rentenir agar peredarannya dapat dikendalikan di masyarakat,” ujar Kamil, Selasa (25/11/2025). Ia menambahkan bahwa Satgas tersebut dapat berfungsi sebagai pengawasan, edukasi, sekaligus penindakan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi warga untuk mencari keuntungan secara tidak sehat.
Selain mendorong pembentukan Satgas, Kamil juga menekankan pentingnya bantuan modal ringan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, kebutuhan modal sering kali mendorong para pelaku UMKM mencari pinjaman cepat yang justru menjerat mereka dalam utang berkepanjangan. Ia mendorong Pemkot Bekasi menghadirkan akses modal yang lebih mudah, aman, dan tidak membebani.
“Saya mendorong agar Pemkot Bekasi memberikan bantuan modal ringan untuk pelaku UMKM, supaya mereka tidak terjerat utang,” katanya. Ia menilai pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan solusi nyata agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman ilegal yang merugikan.
Kamil mengungkapkan bahwa praktik pinjol ilegal dan bank keliling biasanya melakukan pemotongan besar di awal pencairan, sehingga masyarakat tidak menerima dana secara utuh. “Biasanya yang sering terjadi pada pelaku UMKM, mereka meminjam Rp1 juta tetapi hanya menerima Rp800 ribu, lalu harus mengembalikan Rp1,2 juta. Artinya ada tambahan beban sekitar Rp400 ribu,” jelasnya.
Ia berharap Pemkot Bekasi segera menindaklanjuti usulan ini, mengingat semakin meningkatnya kasus warga yang terjerat utang, bahkan tidak jarang berakhir pada tekanan psikologis dan masalah sosial lainnya. Dengan adanya Satgas dan dukungan modal pemerintah, Kamil meyakini masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang yang tidak sehat dan ekonomi UMKM di Kota Bekasi dapat berkembang lebih kuat.






