Mediaupdate.id – Seorang warga Beji, Kota Depok, mengalami kerugian besar setelah uang miliknya senilai Rp 430 juta raib dari rekening bank. Korban berinisial EN tanpa sadar memberikan akses penuh kepada mantan sopirnya, M dan IP, setelah sebelumnya pernah meminta mereka mengambil uang menggunakan kartu ATM dan memberikan nomor PIN. Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk menguras seluruh saldo rekening korban.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, mengatakan pencurian terungkap ketika korban menyadari saldo rekeningnya berkurang drastis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penelusuran polisi mengungkap bahwa para pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang tertinggal di rumah, lalu menarik uang dalam jumlah besar menggunakan PIN yang ditulis korban di secarik kertas. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seizin pemilik. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transaksi dari layanan perbankan serta foto-foto penarikan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Polres Metro Depok memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.






