Mediaupdate.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja raksasa seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Gayo Lues, Aceh. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sebelumnya mengungkap dua tersangka pengedar dengan barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar.
Berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, polisi menelusuri sumber pasokan hingga ke Aceh. Setelah berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser, tim Bareskrim menempuh perjalanan dua hari melewati medan ekstrem sebelum menemukan 26 titik ladang ganja yang tersebar di tiga kecamatan: Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
Langsung Dimusnahkan di Lokasi
Setiba di lokasi pada Jumat (14/11), petugas menemukan ribuan tanaman ganja dengan ukuran bervariasi, mulai setinggi lutut hingga melebihi tinggi orang dewasa. Polisi kemudian memusnahkan tanaman tersebut dengan cara dipangkas dan dibakar di lokasi. Proses pemangkasan berlangsung sekitar dua jam sebelum seluruh tanaman dihancurkan.
Modus Pengangkutan: Dihanyutkan Lewat Sungai
Polisi juga mengungkap modus distribusi ganja dari ladang tersebut. Setelah dipanen, dikeringkan, dan dikemas dalam karung, ganja disembunyikan di semak-semak dekat aliran sungai. Saat ada pesanan, karung-karung ganja itu dihanyutkan melalui sungai menuju kurir yang telah menunggu di bagian hilir. Kurir kemudian mengemas ulang per kilo atau per bal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
Bareskrim memastikan pengungkapan ini tidak berhenti sampai pemusnahan ladang. Pengejaran terhadap pemilik dan pengendali ladang yang kini berstatus DPO terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi jaringan ganja lintas provinsi tersebut.






