Mediaupdate.id – Bekasi – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai awal tahun 2025 membawa kekhawatiran di kalangan pedagang sembako di Pasar Baru Bekasi. Kebijakan ini membuat pedagang bersiap untuk menaikkan harga barang dagangan mereka guna menyesuaikan beban pajak yang lebih tinggi.
Salah seorang pedagang, Suryadi (45), mengungkapkan bahwa beberapa jenis barang kebutuhan pokok, seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu, sudah mengalami kenaikan harga sejak diumumkannya rencana kebijakan ini. “Kami mau tidak mau harus menyesuaikan harga agar tidak merugi, karena beban pajak ini langsung terasa,” ujar Suryadi.
Hal serupa diungkapkan oleh Lina (39), pedagang lainnya, yang merasa bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada daya beli masyarakat. “Biasanya pembeli lebih memilih mengurangi jumlah belanja mereka ketika harga naik, jadi ini juga tantangan buat kami.”
Menurut data dari pengelola pasar, kenaikan harga bahan pokok diperkirakan akan berkisar antara 5 hingga 10 persen untuk produk-produk tertentu. Namun, beberapa barang yang tergolong bebas PPN, seperti beras dan bahan pokok utama lainnya, kemungkinan besar tidak akan terpengaruh secara signifikan.
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dampak kebijakan ini di pasar tradisional. Dinas Perdagangan juga memastikan akan bekerja sama dengan pedagang dan distributor untuk menjaga stabilitas harga, terutama menjelang momen-momen penting seperti perayaan Imlek dan Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam berbelanja dan memanfaatkan program subsidi atau bantuan dari pemerintah, jika tersedia, guna mengurangi beban dari kenaikan harga barang kebutuhan pokok.






