Danantara: Kebal Hukum atau Tidak?

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Pemerintah Indonesia telah menerima persetujuan dari parlemen untuk membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) bernama Daya Anagata Nusantara Investment Management Agency, atau Danantara, yang akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025.

Badan ini bertujuan untuk mengelola dan mengoptimalkan kepemilikan di perusahaan-perusahaan BUMN utama, mirip dengan operasi Temasek di Singapura.

Danantara akan memulai dengan modal awal sebesar 1.000 triliun rupiah (sekitar $61 miliar).

Implikasi Hukum bagi Danantara

Ekonom dan Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menyatakan bahwa Danantara akan mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru.

Hal ini berarti Danantara tidak akan “diproses” atau “diperiksa” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Piter menegaskan bahwa jika terjadi tindak pidana di dalamnya, proses hukum tetap akan berjalan.

Selain itu, Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas Danantara dan tetap berada di bawah pengawasan DPR.

Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan dalam mekanisme pengawasan, Danantara tidak kebal hukum dan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku.

Tujuan Pembentukan Danantara

Menurut Piter, pembentukan Danantara dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN.

Selama ini, BUMN sering menghadapi hambatan ketika mengalami kerugian, di mana selalu ada pihak yang disalahkan, dan seringkali dianggap sebagai “kriminalisasi”.

Padahal, kerugian tersebut bisa jadi merupakan hasil dari kebijakan bisnis yang berisiko.

Dengan adanya Undang-Undang BUMN yang baru atau Business Judgement Rule (BJR), jika BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil dengan tata kelola yang baik tanpa konflik kepentingan, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN tidak akan dipersalahkan.

Namun, jika terdapat konflik kepentingan atau tata kelola yang buruk dalam pengambilan keputusan, proses hukum tetap akan dilakukan.

Peluncuran Resmi Danantara

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Danantara akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025.

Presiden optimistis bahwa Danantara akan menjadi pilar utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia di masa depan.

Badan ini akan berperan dalam mengelola aset negara secara terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

Meskipun Danantara akan mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru dan memiliki mekanisme pengawasan internal, badan ini tidak kebal hukum.

Proses hukum tetap akan berlaku jika terjadi tindak pidana atau pelanggaran dalam pengelolaan Danantara.

Pembentukan Danantara diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.