Dua Residivis Jambret di Jakbar Sudah 28 Kali Beraksi, Baru Tiga Bulan Keluar Penjara

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Dua pelaku jambret bersenjata tajam yang menodongkan pasangan suami istri di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap polisi setelah diketahui merupakan residivis yang baru tiga bulan bebas dari penjara. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan kedua pelaku telah tiga kali dipenjara atas kasus serupa dan kembali mengulangi tindakan kriminal tak lama setelah bebas. Dalam tiga bulan tersebut, keduanya tercatat sudah 28 kali melakukan aksi penjambretan di berbagai wilayah mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga sejumlah titik di Jakarta Pusat.

Dalam setiap aksinya, pelaku membawa golok dan airsoft gun untuk menakut-nakuti korban. Polisi menjelaskan senjata api yang digunakan hanya replika, namun cara ini efektif membuat korban takut dan tidak melawan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu, dan motif kejahatan mereka didorong kebutuhan memenuhi gaya hidup serta membeli narkoba. Polisi kini juga tengah mengejar penadah kendaraan hasil curian yang diduga bekerja sama dengan para pelaku.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengungkap bahwa pelaku berinisial RZ dan ST telah teridentifikasi melakukan 28 tindak pidana dalam kurun waktu singkat tersebut. RZ yang berperan sebagai joki ditangkap saat bersembunyi di rumah kekasihnya di kawasan Bandengan, Tambora, sementara polisi menyita barang bukti berupa golok panjang, airsoft gun, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.