Mediaupdate.id –Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan kajian mendalam.
Menurutnya, meski siswa kurang mampu termasuk dalam golongan penerima manfaat zakat, prioritas pemanfaatan dana ZIS harus dipertimbangkan secara bijak.
“Prinsipnya memungkinkan, karena siswa siswi tidak mampu masuk golongan penerima zakat,” ujar Kamaruddin, Rabu (15/1).
Namun, ia menegaskan bahwa saat ini MBG belum menjadi program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat lain, karena pendanaan program ini masih bersumber dari APBN.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, mendukung pelaksanaan MBG melalui partisipasi dana zakat untuk melengkapi APBN.
Ia menilai masyarakat Indonesia yang dikenal dermawan dapat dilibatkan untuk memperkuat program ini. Sultan juga menyebutkan dukungan pemerintah Jepang terhadap MBG.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyarankan penggunaan dana infak dan sedekah untuk MBG karena pemanfaatannya lebih fleksibel dibanding zakat.
Menurutnya, zakat memiliki delapan asnaf yang spesifik sesuai aturan fikih, sementara MBG mencakup target yang lebih luas, seperti siswa, ibu hamil, dan balita.
Oleh karena itu, usulan pemanfaatan dana zakat untuk MBG perlu dikaji secara menyeluruh agar sesuai dengan syariat dan tepat sasaran.





