Kasus Kematian ABG di Jakarta: Upaya Damai dan Polemik di Baliknya

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Kasus kematian tragis seorang remaja perempuan berinisial FA (16) pada April 2024 masih menyisakan banyak pertanyaan.

FA tewas setelah dicekoki narkoba oleh dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Sementara itu, teman FA yang berinisial APS (16) berhasil selamat dari insiden tersebut.

Seiring berjalannya penyelidikan, terungkap bahwa pihak tersangka Arif, yang diketahui sebagai anak angkat bos Prodia, mencoba menempuh jalur damai dengan keluarga korban melalui pemberian uang kompensasi. Namun, upaya ini justru menimbulkan polemik baru.

Upaya Damai: Rp370 Juta untuk Menghentikan Kasus?

Arif dan keluarganya berusaha mencapai kesepakatan damai dengan keluarga FA agar kasus ini tidak diperpanjang.

Mereka beberapa kali mengunjungi rumah keluarga FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk memberikan bantuan finansial.

Kuasa hukum keluarga FA, Toni RM, mengungkap bahwa sebelum kesepakatan damai terjadi, pihak Arif sudah memberikan uang duka sebesar Rp20 juta kepada keluarga FA.

Kemudian, pada 28 April 2025, kesepakatan damai dicapai dengan kompensasi tambahan sebesar Rp300 juta yang diberikan kepada orang tua FA dalam sebuah pertemuan di rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain FA, pihak tersangka juga memberikan kompensasi kepada APS, korban selamat dalam kasus ini. APS menerima Rp50 juta sebagai bagian dari upaya damai.

Total dana yang telah dikeluarkan oleh pihak Arif untuk menyelesaikan kasus ini adalah Rp370 juta, yang terdiri dari:

  • Rp20 juta: Uang duka dan biaya tahlil untuk keluarga FA
  • Rp300 juta: Kompensasi utama kepada keluarga FA
  • Rp50 juta: Kompensasi kepada APS

Kasus Tetap Berlanjut Meski Ada Perdamaian

Meskipun keluarga FA menerima kompensasi dan menandatangani perjanjian damai, kasus ini tetap berlanjut di jalur hukum.

Tersangka Arif dan Bayu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Karena kasus ini merupakan tindak pidana murni dan bukan delik aduan, proses hukum tetap berjalan meskipun ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Toni RM menjelaskan bahwa setelah kesepakatan damai, pihaknya tidak lagi mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan.

Namun, pada September 2024, ayah FA, Radiman, kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas guna pelimpahan ke kejaksaan.

“Artinya, kasus ini sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. Justru malah makin maju prosesnya,” ujar Toni.

Rumah Makan Padang: Saksi Bisu Kesepakatan

Pertemuan antara tim kuasa hukum Arif dan keluarga korban terjadi di sebuah rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, lima lembar perjanjian damai disodorkan oleh mantan kuasa hukum Arif, Evelin Dohar Hutagalung, yang datang bersama seseorang yang mengaku sebagai istri tersangka Arif.

“Singkat cerita, setelah perundingan, akhirnya disepakati kompensasi sebesar Rp300 juta. Pak Radiman dan istrinya langsung menerima uang tersebut,” ujar Toni.

Namun, pasca pertemuan ini, keluarga korban mengaku tidak lagi mendapat kabar terkait perkembangan kasus dari pihak berwenang hingga dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua IPW: Perdamaian Bisa Menghambat Kasus

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti bahwa upaya pencabutan laporan oleh keluarga korban dapat menjadi faktor yang menghambat kelanjutan proses hukum.

“Ada indikasi bahwa pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini sempat berjalan di tempat,” kata Sugeng.

Meski demikian, dengan adanya pelimpahan berkas ke kejaksaan, besar kemungkinan kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Publik pun masih menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.