
Mediaupdate.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus penyelewengan izin impor gula.
“Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11).
Harli memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong. Ia juga mengatakan dugaan kejanggalan soal penyelidikan kasus impor gula yang disampaikan oleh pengacara Tom Lembong juga akan dijawab penyidik dalam praperadilan.
“Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya,” tuturnya.





