Mediaupdate.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri di perairan Tangerang, Banten.
Langkah ini diambil setelah adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta KKP segera bertindak untuk menangani kasus tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pagar tersebut dibangun tanpa izin resmi.
“Pagar ini tidak memiliki izin KKPRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya saat berada di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).
Ganggu Aktivitas Nelayan Kecil
Pagar bambu ini, dengan tinggi mencapai enam meter, menghalangi akses nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran 2-3 GT.
Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut, terutama saat malam hari, karena pagar tersebut sulit terlihat.
“Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Mereka bilang, ‘Pak, kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya,’ kasihan nelayan kecil,” ujar Pung.
KKP Beri Tenggat 20 Hari
KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar ini secara sukarela.
Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab. Namun, jika tidak dilakukan, kami akan ratakan pagar ini,” tegas Pung.
Dibangun Sejak Agustus 2024
Menurut laporan KKP, pagar ini mulai dibangun pada Agustus 2024 dengan panjang awal hanya 7 kilometer.
Namun, menjelang akhir tahun 2024, panjangnya melonjak drastis hingga mencapai 30 kilometer.
Hingga kini, KKP masih menyelidiki siapa pihak di balik pembangunan pagar ini dan apa tujuan utamanya.
“Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan,” tambah Pung.
Peringatan KKP
Pagar ini diketahui membentang di enam kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga, melintasi 16 desa.
Keberadaan pagar tersebut telah mengganggu lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.
“Sebelumnya, kami sudah memeriksa saat panjang pagar baru mencapai 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya bertambah drastis. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah,” pungkas Pung.
Langkah Tegas
Penyegelan pagar ini, selain untuk melindungi kepentingan nelayan, juga menjadi bagian dari upaya menjaga wibawa pemerintah.
“Instruksi ini langsung dari Presiden ke Menteri, dan kami diminta untuk bertindak cepat dan tegas. Kalau didiamkan, wibawa pemerintah akan runtuh,” tegas Pung.
KKP menegaskan bahwa tindakan serupa akan diambil jika ada lagi upaya pemagaran ilegal di wilayah perairan publik.





