Kontrak Kerja Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Dendam Pribadi?

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Nama Sandi Butar Butar kembali menjadi sorotan publik setelah ia terlibat perselisihan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok.

Latar Belakang Kasus

Sandi, yang dikenal karena kritiknya terhadap Damkar Depok, pernah melaporkan dugaan korupsi di instansi tersebut pada tahun 2021.

Setahun kemudian, ia melaporkan atasannya atas dugaan penganiayaan.

Pada pertengahan 2024, Sandi kembali mencuri perhatian dengan video ‘room tour’ yang menunjukkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang dianggap tidak layak.

Video ini memicu reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa temuan tersebut dapat diusut sebagai tindak pidana jika terbukti adanya korupsi.

Pemutusan Kontrak Kerja

Memasuki awal tahun 2025, perselisihan antara Sandi dan Damkar Depok semakin memanas setelah kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang.

Informasi tersebut terungkap melalui surat keterangan kerja dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang diterbitkan oleh Dinas Damkar Depok.

Surat itu menyebutkan bahwa masa kerja Sandi, yang dimulai pada 10 November 2015, berakhir pada 31 Desember 2024.

Surat tersebut diteken oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, yang juga mengonfirmasi kebenarannya.

Tesy menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja tahunan dan kebijakan internal.

“Kontrak kerja tidak diperpanjang karena hasil evaluasi internal menyatakan demikian. Hal ini sudah disampaikan sebelumnya kepada yang bersangkutan,” kata Tesy.

Selain Sandi, dua petugas Damkar lainnya juga tidak diperpanjang kontraknya, dengan alasan berbeda, seperti absensi yang buruk.

Reaksi Sandi dan Kuasa Hukumnya

Sandi merasa bingung dan mempertanyakan alasan pemutusan kontraknya.

Ia mengklaim selalu menjalankan tugas dengan baik, meskipun sering menghadapi risiko seperti luka bakar dan patah tulang.

“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Apakah ini dendam pribadi atau ada alasan lain? Saya selalu menjalankan tugas dengan maksimal,” ujar Sandi.

Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengungkapkan rencana untuk melayangkan somasi kepada Damkar Depok.

Mereka juga berencana mengadvokasi hak-hak Sandi, termasuk memperjuangkan sistem penggajian anggota Damkar yang dianggap tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kami akan meminta Wali Kota baru untuk menyoroti sistem gaji dan kesejahteraan anggota Damkar. Ini bukan hanya tentang Sandi, tetapi juga demi anggota lain yang bekerja di bawah standar layak,” kata Deolipa.

Dampak dan Tanggapan Publik

Kasus ini menjadi perbincangan luas, terutama karena melibatkan dugaan korupsi dan isu kesejahteraan petugas Damkar.

Beberapa pihak mendukung langkah Sandi untuk mengungkap kondisi internal Damkar, sementara lainnya menganggap keputusan tidak memperpanjang kontraknya adalah kebijakan internal yang sah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI didesak untuk menindaklanjuti laporan Sandi terkait kondisi alat operasional Damkar yang rusak, serta meninjau ulang sistem evaluasi kerja di instansi tersebut.

Kasus Sandi Butar Butar mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam instansi pemerintah.
Keberanian Sandi dalam menyuarakan masalah internal patut diapresiasi, namun solusi yang komprehensif harus melibatkan dialog antara pihak terkait, termasuk evaluasi kebijakan internal Damkar Depok.

Ke depan, perhatian terhadap kesejahteraan dan penghargaan bagi petugas pemadam kebakaran harus menjadi prioritas demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.