Kontroversi Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg: Pemilik Warung dan Masyarakat Resah

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg).

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik warung mengenai kemampuan pangkalan elpiji resmi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kekhawatiran Pemilik Warung terhadap Kebijakan Baru

Mahlani (50), seorang pengecer elpiji bersubsidi di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, mengungkapkan keraguannya terhadap kemampuan pangkalan elpiji dalam memenuhi permintaan masyarakat. Ia menyoroti jam operasional pangkalan yang terbatas sebagai salah satu faktor utama.

“Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat? Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?” ujar Mahlani saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Senada dengan itu, Lingga (46), pemilik warung di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara, menyatakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak warga yang mengandalkan warungnya untuk membeli elpiji dengan harga sedikit lebih tinggi dibandingkan di pangkalan.

“Bukan mahal kami jual gas elpiji, kami menentang kebijakan ini. Ini kan sama saja nyusahin orang. Padahal kami pedagang dan warga sama-sama menguntungkan. Kita beruntung menjualnya, orang yang beli pun beruntung bisa beli kapan saja,” ujar Lingga, Minggu.

Deny (40), pemilik warung di Jalan Setiabudi, Medan, juga menilai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat.

Ia menyoroti jam operasional pangkalan gas yang hanya buka hingga pukul 17.00 WIB, sementara warungnya melayani hingga tengah malam.

“Menurutku ini kebijakan enggak tepat, karena orang banyak kecewa. Di pangkalan itu paling jam 17.00 sudah tutup. Jadi kalau masyarakat mencari gas malam hari, sudah pasti kecewa karena pangkalan gasnya sudah tutup,” ujar Deny.

Kebijakan Pembatasan Penjualan Elpiji 3 Kg

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Pengguna diwajibkan mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menutup agen atau pangkalan yang menjual elpiji 3 kg tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP.

Langkah ini bertujuan memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat

Pembatasan penjualan elpiji 3 kg di warung dan pengecer menimbulkan kekhawatiran terkait aksesibilitas bagi masyarakat, terutama pada malam hari atau di daerah yang jauh dari pangkalan resmi.

Pemilik warung berperan penting dalam menyediakan elpiji bagi masyarakat di luar jam operasional pangkalan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat memastikan ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mempertimbangkan solusi untuk mengatasi keterbatasan jam operasional pangkalan.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.