Mediaupdate.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh F, oknum pegawai Ditjen Pajak, terhadap istrinya, M di Kota Bekasi masih terus didalami oleh pihak berwajib. Kejadian ini membuat korban M mengalami trauma sehingga belum dapat kembali bekerja.
Korban merasa cemas lantaran pelaku belum diamankan pihak berwajib.
“Kondisinya sekarang korban masih trauma, bahkan sekarang belum bisa masuk kerja. Korban juga khawatir dan trauma mengingat pelaku sampai sekarang belum ditangkap,” jelas kuasa hukum Mutiara Nora, Senin (26/8/2024) malam.
Sebagaimana video KDRT yang viral di media sosial, tindakan tersebut dilakukan di depan anak mereka. Mutiara menerangkan bahwa anak dari M kini rutin untuk ke psikolog.
“Kalau untuk anaknya, sampai sekarang masih rutin ke psikolog anak karena mereka melihat secara langsung bagaimana ibunya dipukuli dan ditendang. Anak kerap menanyakan mengapa ibunya dipukul,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial F sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara di tahap penyidikan.
(Sumber : Beritasatu.com)






