Mediaupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan secara rinci sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, menyusul ramainya sorotan publik setelah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan berawal dari temuan audit investigatif yang diserahkan oleh BPKP. Audit itu mengidentifikasi indikasi kuat adanya fraud dalam proses akuisisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penetapan tersangka.
Menurut Asep, rangkaian pelanggaran bermula dari perubahan aturan internal ASDP yang dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2019. Perubahan tersebut mencakup revisi Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi 86 pada Maret 2019, kemudian diubah lagi melalui Keputusan Direksi 237 pada Oktober 2019. KPK menilai perubahan berulang itu mengandung indikasi rekayasa kebijakan karena sejumlah pasal terkait persyaratan kerja sama usaha diubah, dihapus, atau ditambahkan untuk mempermudah proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Asep menyebut tindakan itu dilakukan tanpa kajian memadai dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain kejanggalan kebijakan, KPK juga menemukan bukti manipulasi data usia kapal yang diperoleh dari PT Jembatan Nusantara. Beberapa kapal yang faktanya dibuat pada akhir 1950-an dilaporkan sebagai kapal yang lebih muda. Data tersebut diterima begitu saja tanpa verifikasi teknis dari tim ASDP. Asep menyebut kelalaian itu berbahaya karena menyangkut keselamatan penumpang, mengingat kapal-kapal tersebut digunakan untuk operasi penyeberangan di berbagai lintasan nasional. KPK bahkan melakukan pengecekan mandiri melalui database maritim internasional dan memastikan adanya perbedaan signifikan antara data asli dan data yang diserahkan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan bahwa dari total 53 kapal yang diakuisisi ASDP, sebanyak 16 kapal masih dalam status perbaikan atau docking saat pengecekan dilakukan pada Maret 2025. Kondisi tersebut memperkuat temuan bahwa akuisisi dilakukan tanpa penilaian kelayakan aset yang memadai. Selain itu, kinerja keuangan ASDP dalam empat tahun terakhir juga disorot. Berdasarkan data yang disampaikan KPK, perusahaan mengalami kerugian Rp110 miliar pada 2021, rugi Rp126 miliar pada 2022, baru mencatat keuntungan Rp9 miliar pada 2023, dan kembali berpotensi merugi Rp35 miliar pada 2024.
Majelis hakim yang dipimpin Sunoto menyatakan Ira bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses akuisisi saham PT JN selama periode 2019–2022. Dua pejabat lain yang terlibat, yakni mantan Direktur Komersial & Pelayanan ASDP, M Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini diambil setelah majelis menilai para terdakwa terbukti melanggar prinsip kehati-hatian, menyalahgunakan kewenangan, serta menyebabkan kerugian negara melalui pembelian aset yang tidak sesuai nilai dan kondisi sebenarnya.
KPK menyatakan putusan pengadilan menguatkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan. Asep berharap perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN agar setiap proses kerja sama, investasi, maupun akuisisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa penyimpangan kebijakan internal hingga manipulasi data aset bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik yang menggunakan layanan transportasi penyeberangan.






