Mediaupdate.id – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai undang-undang setelah melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan tiga tahun lalu.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR. Hadir pula Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR hadir dalam sidang.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP yang sebelumnya telah disepakati untuk dibawa ke tingkat II. Pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan anggota dewan dari seluruh fraksi, dan keputusan disambut serentak dengan persetujuan serta ketukan palu.
Berlaku Bersamaan dengan KUHP Baru
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan KUHAP baru akan otomatis berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ia menyebut masa transisi masih cukup untuk persiapan implementasi kedua aturan tersebut, yang merupakan hukum materiel dan formil dalam sistem peradilan pidana.
“Dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi dua hal ini sudah siap menyatu,” ujar Supratman. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan KUHAP melibatkan partisipasi luas dari masyarakat dan akademisi.
Respons Penolakan dan Perubahan Penting
Supratman mengakui adanya penolakan dari sejumlah pihak, namun menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika publik. Ia menegaskan KUHAP baru membawa sejumlah perbaikan, terutama terkait perlindungan HAM, penerapan restorative justice, serta perluasan objek praperadilan.
“Hal-hal ini menghilangkan kesewenang-wenangan yang pernah terjadi dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat, termasuk kelompok disabilitas,” katanya.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan revisi KUHAP telah menerima lebih dari 130 masukan serta melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah sejak 2023.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Banyak hal yang diperbarui untuk meningkatkan kualitas hukum acara pidana kita,” ucap Puan.
Dengan disahkan dan ditetapkannya jadwal pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki babak baru yang diharapkan lebih modern, humanis, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.






