Mediaupdate.id – Dua pria berinisial IS dan MY ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang setelah diduga menjadi pelaku pencurian motor bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Keduanya dikenal nekat karena membawa pistol rakitan untuk menakuti korban serta mengamankan hasil kejahatan mereka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan para pelaku polisi menyita satu pucuk pistol rakitan dan enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Penangkapan keduanya dilakukan setelah penyelidikan terhadap aksi terakhir mereka di Desa Bitung Jaya, Cikupa, pada 4 November lalu. Saat hendak diamankan, salah seorang pelaku bahkan menodongkan pistol ke arah petugas, namun senjata tersebut macet sehingga tembakan gagal dilepaskan dan pelaku dapat dilumpuhkan.
Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya telah melakukan pencurian di 12 lokasi, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Modus mereka adalah membobol pintu atau jendela rumah korban, lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T. Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menyebut kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka juga mengakui membeli senjata api rakitan seharga Rp 4 juta per pucuk dan menyelundupkannya ke Banten dengan disembunyikan di dalam buah pepaya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






