Mediaupdate.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pemberian manfaat bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat Uang Tunai bagi Korban PHK
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang mengalami PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan, selama paling lama enam bulan.
Jika upah terakhir melebihi Rp5 juta, maka manfaat yang diberikan tetap mengacu pada batas atas tersebut.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang terkena PHK, serta mengurangi risiko sosial akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu. Dengan adanya program JKP, diharapkan pekerja dapat mempertahankan taraf hidup yang layak selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Evaluasi dan Perubahan Program JKP
Sejak operasionalnya pada tahun 2022, program JKP telah mengalami evaluasi berkala setiap dua tahun, sesuai dengan amanat Pasal 12 dan Pasal 22 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Evaluasi ini mencakup penyesuaian besaran iuran dan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat.
Statistik PHK dan Kepesertaan JKP
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang mengalami PHK sejak tahun 2022. Pada Agustus 2024, tercatat 46.240 pekerja terkena PHK, meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, hingga Agustus 2024, terdapat 13,38 juta peserta program JKP dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah, atau sekitar 51,78%.
Perubahan Penting dalam PP Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Syarat Kepesertaan: Penyesuaian kriteria bagi pekerja yang berhak mengikuti program JKP.
- Kadaluarsa Klaim: Penetapan batas waktu pengajuan klaim manfaat oleh peserta.
- Syarat Iuran: Penyesuaian besaran iuran yang ditanggung oleh pemerintah, tanpa tambahan iuran dari pekerja atau pengusaha.
- Bukti PHK: Penegasan dokumen yang diperlukan sebagai bukti sah terjadinya PHK.
Penutup
Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK melalui program JKP.
Implementasi yang efektif dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan manfaat ini tepat sasaran dan membantu pekerja melewati masa sulit akibat kehilangan pekerjaan.





