Mediaupdate.id – Pada Senin, 17 Februari 2025, petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 982 ekor burung liar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Burung-burung tersebut disembunyikan di dalam 65 kotak yang diletakkan pada sasis sebuah truk Fuso.
Modus Operandi dan Jenis Burung yang Disita
Petugas mencurigai truk Fuso tersebut saat patroli rutin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan keranjang putih bekas pengemas buah di sasis truk yang berisi burung-burung dalam kondisi tidak layak.
Dari total 982 ekor burung yang disita, sekitar 250 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Adapun rincian jenis burung yang disita antara lain:
- Siri-siri: 27 ekor
- Kinoy: 125 ekor
- Cucak Ranting: 60 ekor
- Cucak Biru: 12 ekor
- Cucak Ijo Mini: 36 ekor
- Sri Gunting Kelabu: 9 ekor
- Poksay Mandarin: 14 ekor
- Cucak Ijo: 11 ekor
- Serindit: 18 ekor
- Pleci: 600 ekor
- Sikatan: 43 ekor
- Air Mancur: 11 ekor
- Kepodang: 4 ekor
- Kutilang Emas: 12 ekor
Burung-burung tersebut berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diselundupkan ke Bekasi.
Tindakan Lanjutan dan Penegakan Hukum
Dua orang sopir truk telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, burung-burung yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Penyelundupan satwa liar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia.
Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Upaya penyelundupan satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka.
Kerja sama antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.





