Pria di Batam Ditangkap Usai Rekam Anak Tiri Saat Mandi, Terancam 15 Tahun Penjara

Daftar Isi

Mediaupdate.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, karena diduga merekam anak tirinya saat mandi. Aksi bejat itu diketahui korban sendiri sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/11), sekitar pukul 16.00 WIB. “Pelaku WW telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Kasus ini terungkap ketika korban melihat langsung pelaku sedang merekam dirinya saat mandi. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang meneruskannya kepada ibu mereka. Tak terima dengan tindakan itu, sang ibu langsung membuat laporan ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa tindakan pelaku telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di kawasan Sekupang. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tags :

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Jabodetabek News

Seputar Media Informasi Berbagai Platform Berita Yang Disusun Menjadi Berita Terkini & Terpercaya.

Share On

Contact Us

Copyright © 2024 Mediaupdate.id | Created by NHT Solution.