Mediaupdate.id – Seorang pria berinisial K (26), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi usai belasan kali menjual kekasihnya sendiri, DAA (25), kepada pria hidung belang. Motif pelaku: mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan.
“Korban dijanjikan dia mau dinikahi. Karena belum punya uang, tersangka ini menjual pacarnya kepada orang lain,” ujar Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, Selasa (29/7/2025).
Hubungan Asmara yang Berujung Eksploitasi
Sugiharto menjelaskan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama enam bulan terakhir. Dalam periode itu, pelaku berjanji akan menikahi korban. Namun, karena keterbatasan ekonomi, pelaku mulai menjual korban melalui aplikasi kencan sejak dua bulan terakhir.
Total sudah 17 kali korban dijual untuk melayani pria lain, dengan tarif Rp500.000 per kencan. “Kalau korban menolak, tersangka mengancam akan melakukan kekerasan,” ungkap Sugiharto.
Merasa tak sanggup lagi menanggung tekanan, korban akhirnya melapor ke polisi. Laporan teregister dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.
Pelaku Ditangkap di Hotel
Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah hotel di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur, saat diduga tengah menunggu transaksi.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Tangkapan layar percakapan di aplikasi kencan
- Satu unit ponsel milik pelaku
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 352 dan/atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan eksploitasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.






