Mediaupdate.id – Seorang remaja berinisial A (18) ditangkap polisi usai membobol rumah mantan kekasihnya di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) ketika keluarga korban menyadari adanya pencurian sejumlah barang berharga. Setelah diselidiki, diketahui bahwa pelaku ternyata mantan pacar dari anak pelapor, yang nekat bertindak karena tidak terima hubungan mereka berakhir.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, menerangkan bahwa pelaku mengenal baik korban sehingga mengetahui situasi rumah. Menurut Alex, motif pencurian dipicu oleh luapan emosi dan rasa kecewa setelah hubungan asmara antara pelaku dan korban kandas. Pelaku kemudian muncul dengan rencana membobol rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik mantan kekasihnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanjat pohon yang berada di samping rumah korban hingga mencapai lantai dua. Setelah itu, pelaku merusak pintu ruang tamu lantai dua menggunakan obeng yang telah disiapkannya dari rumah. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang saat itu tidak terkunci dan mendapati korban sedang tertidur.
Pelaku sempat mengunci pintu kamar dari dalam dan mencoba membangunkan korban. Bahkan, ia disebut menarik korban ke arah tempat tidur untuk mencegahnya berteriak dan meminta pertolongan. Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dan membuka pintu kamar setelah beberapa kali mencoba. Saat berusaha menuju kamar orang tuanya, korban melihat pelaku mengambil iPhone miliknya sebelum melompat kabur melalui jendela.
Korban bersama ibunya spontan mengejar pelaku ke luar rumah. Tidak lama setelah itu, anggota Polsek Cabangbungin yang sedang melakukan patroli melintas tepat di depan rumah korban. Melihat kegaduhan, petugas segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang masih dibawanya.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu unit iPhone warna hitam, uang tunai Rp 900 ribu, serta satu obeng yang digunakan pelaku untuk merusak pintu. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Cabangbungin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut tindakan pelaku termasuk dalam pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan pelaku sebelumnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.






