Mediaupdate.id – Bekasi – Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, memicu polemik setelah dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis, 30 Januari 2025. Sejumlah rumah, warung makan, hingga bengkel menjadi sasaran penggusuran, meskipun para penghuni mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Eksekusi ini didasarkan pada putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, warga yang terdampak menyatakan mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Warga Keberatan: Tidak Pernah Dilibatkan dalam Sengketa
Salah satu warga, Abdul Bari (40), mengungkapkan bahwa penghuni perumahan tidak pernah dipanggil atau diundang dalam persidangan terkait sengketa tanah tersebut. “Kami baru tahu ada kasus ini setelah menerima surat eksekusi. Sebelumnya, saat membeli tanah, saya sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak ada masalah,” ujar Bari.
Warga baru mendapatkan pemberitahuan resmi soal eksekusi ini pada 18 Desember 2024, hanya beberapa minggu sebelum penggusuran dilakukan. Kondisi ini membuat mereka merasa tidak diberi kesempatan untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Gugatan Balik Diajukan Warga
Merasa dirugikan, warga Cluster Setia Mekar Residence 2 akhirnya mengajukan gugatan perlawanan ke PN Cikarang pada 17 Januari 2025. Sidang pertama atas gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas status kepemilikan lahan dan melindungi hak mereka sebagai pemilik sah berdasarkan SHM yang mereka pegang.
Respons BPN dan Komisi II DPR RI
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan kasus perdata yang sudah menjadi ranah pengadilan. “BPN hanya menangani administrasi. Hingga saat ini, tidak ada permintaan data dari pengadilan terkait sengketa ini, sehingga kami tidak bisa ikut campur lebih jauh,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menerima audiensi dari warga terdampak guna membahas lebih lanjut kasus ini. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi agar bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami menunggu audiensi dari warga. Jika memang ada ketidakadilan, maka kita akan panggil pihak-pihak terkait,” ujar Aria.
Sengketa Lahan yang Berulang
Kasus penggusuran di Tambun Selatan menambah daftar panjang persoalan agraria di Indonesia. Banyak warga yang mengaku memiliki sertifikat resmi, tetapi tetap mengalami penggusuran akibat konflik hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang gugatan perlawanan yang diajukan warga pada 10 Februari 2025. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah mereka dapat kembali menempati lahan yang telah mereka beli dan tempati selama bertahun-tahun atau tidak.






