Mediaupdate.id – Perusahaan investasi robot trading Net89 diduga memiliki aset properti di Belitung, selain di berbagai wilayah lain di Indonesia. Total nilai seluruh aset properti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Properti tersebut tersebar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Penyitaan Aset oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89. Penyitaan ini meliputi mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp52.514.763.270,96. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Selain mobil dan uang tunai, aset properti senilai Rp1,5 triliun juga disita. Aset ini terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di berbagai kota.
Tanggapan Kapolres Belitung
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Bareskrim Polri terkait kasus ini. Ia menyebutkan beberapa aset properti milik perusahaan tersebut yang diduga berada di Belitung sedang dalam proses verifikasi lokasi.
“Terkait kasus Net89 memang ditangani Mabes Polri. Beberapa aset itu akan kami cek lokasinya dan kami masih menunggu petunjuk dari mabes,” ujar Deddy pada Kamis (23/1/2025).
Hingga saat ini, Polres Belitung belum menerima laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Namun, Deddy tidak menutup kemungkinan adanya laporan baru di kemudian hari.
“Kalau sampai hari ini belum ada laporan,” tambahnya.
Kasus Net89 dan Proses Hukum
Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara hingga tahap dua dan kasus ini telah disidangkan. Namun, permohonan praperadilan dari tersangka terkait status penetapan tersangka dikabulkan, sehingga proses hukum harus diulang.
Setelah praperadilan, penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini, memeriksa lebih dari 7.000 korban, dan mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti transaksi. Hingga saat ini, terdapat 15 laporan polisi yang terkait dengan kasus ini.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Kasus ini menetapkan 15 tersangka, termasuk 14 individu dan 1 korporasi, yaitu PT SMI. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
- Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP.
Sebanyak sembilan tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri, dua orang tidak ditahan karena kondisi kesehatan, dan tiga orang lainnya masih buron dengan red notice yang telah diterbitkan.
“Kita bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk mengejar tersangka yang kabur ke luar negeri,” jelas Helfi.
Lokasi Aset Properti yang Disita
Aset properti yang disita mencakup berbagai jenis bangunan seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Wilayah sebarannya meliputi:
- Bandung
- Jakarta
- Tangerang
- Bogor
- Bali
- Pekanbaru
- Banjarmasin
- Balikpapan
- Batam
- Belitung





