Mediaupdate.id – Delapan orang tewas setelah mengonsumsi minuman beralkohol berkadar 96% di Cianjur. Insiden ini mengundang keprihatinan masyarakat dan menjadi peringatan keras tentang bahaya minuman keras ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun, para korban mengonsumsi alkohol murni dalam sebuah acara. Beberapa saat setelah mengonsumsinya, mereka mengalami gejala keracunan seperti pusing, muntah, dan kehilangan kesadaran. Sejumlah korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawa mereka tidak tertolong.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi para korban dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul alkohol tersebut. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab atas peredaran alkohol ilegal ini,” ujarnya.
Identitas korban yang telah dikonfirmasi antara lain:
Rudi Haryono (33 tahun)
Ende Tarmudin alias Mang Kojek (54 tahun)
Herlambang Ahmad Juanda (28 tahun)
Ginanjar Rizal (34 tahun)
Eldi (17 tahun)
Jupri Supriadi (49 tahun)
J Suparjo (45 tahun)
Indra Nugraha (33 tahun)
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam mengonsumsi minuman beralkohol, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi. Konsumsi alkohol dengan kadar tinggi tanpa pengolahan yang tepat bisa berakibat fatal.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan peredaran alkohol ilegal di lingkungan mereka. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus ini.






